Tapaktuan, KBBACEH.news – Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terdiri dari Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk turun ke Aceh Selatan untuk menilai 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ombudsman RI Perwakilan Aceh berada di Aceh Selatan melakukan penilaian sejak tanggal 21 sampai dengan 24 September 2022, dan turut didampingi pihak Bagian Organisasi Setdakab Aceh Selatan.
Lima OPD yang dinilai yaitu, DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Termasuk dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan.
Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti di Tapaktuan, Jum’at (23/9/2022) mengatakan, penilaian ini meliputi standar pelayanan publik di Pemkab Aceh Selatan.
Penilaian yang dilakukan terhadap 5 OPD dan 2 Puskesmas meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut, serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat.
“Dengan adanya penilaian ini, ketua tim ombudsman perwakilan aceh berharap agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian opini pelayanan publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikarenakan lanjutnya, Ombudsman menjalankan amanat undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bahwa masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan,” tutupnya. (IS/Red).