Turun ke Aceh Selatan, Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Nilai 5  OPD 

Turun ke Aceh Selatan, Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Nilai 5  OPD 
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terdiri dari  Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk turun  ke Aceh Selatan untuk menilai 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ombudsman RI Perwakilan Aceh berada di Aceh Selatan melakukan penilaian sejak  tanggal  21 sampai dengan 24 September 2022, dan turut  didampingi pihak Bagian  Organisasi Setdakab Aceh Selatan.

Lima OPD yang dinilai yaitu,  DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Termasuk dua  Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan.

Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti di Tapaktuan, Jum’at (23/9/2022)  mengatakan, penilaian ini meliputi  standar pelayanan publik di Pemkab  Aceh Selatan.

Penilaian yang dilakukan terhadap 5 OPD dan 2 Puskesmas   meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut,  serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat. 

“Dengan adanya penilaian ini, ketua tim ombudsman perwakilan aceh berharap agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian opini pelayanan publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya. 

Dikarenakan lanjutnya,  Ombudsman menjalankan amanat undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18  bahwa masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan,” tutupnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar