Jakarta, KBBACEH.news – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim ke Ombudsman Pusat, Selasa (16/11/2021) di Jakarta.
Bupati Abdya dilaporkan atas dugaan mal administrasi mengabaikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tidak segera melakukan pembagian lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) kepada masyarakat.
“Kami melaporkan Bupati Abdya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektar,” ujar Suhaimi.
Ia mengatakan, jika saja Bupati Abdya segera membagikan lahan tersebut seluas 2 hektar per Kepala Keluarga (KK), maka akan ada sebanyak 1.334 KK penerima lahan tersebut.
“Lahan itu jika digarap oleh masyarakat sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma maka, akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan tersebut,” jelasnya.
Menurut aturan, lanjut Suhaimi, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus di dahului oleh SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA).
Sementara, informasi dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, yang di sampaikan kepada pers pada tanggal 12 Oktober 2021, ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT CA yang telah dilepaskan dan sudah di sampaikan kepada Bupati Abdya agar lahan tersebut segera ditetapkan SK redistribusinya untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN.
Namun, sampai saat ini Bupati masih belum menindaklanjuti permintaan BPN tersebut. Padahal, jika itu di redistribusikan segera maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat Abdya.
“Kami membaca keterangan dari Kepala BPN Abdya bahwa BPN sudah meminta kepada Bupati agar segera menetapkan SK redistribusi lahan yang sudah menjadi objek TORA, namun sampai saat ini Bupati masih mengabaikan permintaan BPN tersebut, karena secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenangan nya sudah di berikan kepada Bupati,” tambah Suhaimi di kantor Ombudsman Jakarta.
Suhaimi mengungkapkan, pihaknya telah pernah menyurati Bupati Abdya untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak tahun 2019 lalu, namun, tetap juga tidak dilaksanakan oleh Bupati Abdya, dan dari hal itu kemudian YARA menduga bahwa Bupati Akmal Ibrahim telah melakukan mal-administrasi dalam pelayanan publik.
Khususnya, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Abdya yang ada di sekitar lahan TORA tersebut, dan untuk itu YARA Abdya meminta agar Ombudsman dapat merekomendasikan kepada Bupati Abdya agar segera membagikan lahan TORA kepada masyarakat sekitar lahan TORA tersebut, karena sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 351 ayat (1) dan (4) Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1).
“Kami juga sekitar 3 tahun lalu telah menyurati Bupati agar segera membagikan lahan seluas 2.668,52 hektar tersebut kepada masyarakat, namun di abaikan sampai saat ini, dan sesuai dengan pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014, kami mengadukan tindakan Bupati Abdya kepada Ombudsman agar merekomendasikan kepada Bupati untuk segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat sekitarnya, dan rekomendasi ini sifatnya wajib di laksanakan oleh Kepala Daerah,” tutup Suhaimi yang didampingi oleh Basri setelah menyerahkan Laporan kepada staf penerimaan di Ombudsman RI. (Sal)