Banda Aceh.KBBAceh.news – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis 12 Terdakwa dari 392 perkara selama Januari hingga Juli 2023, mulai ranah Hukum Pidana, Hukum Perdata, maupun Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pada Selasa (1/8/2023).
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr H Suharjono, S.H., M.Hum, mengapresiasi kemampuan para Hakim Tinggi dalam memutuskan perkara banding yang berat ini.
“Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” Kata Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.
Dr H Suharjono mengatakan penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan.
“Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg, Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh,” Ujar Suharjono.
Selain itu, Ia menerangkan dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati.
“12 Perkara pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika,” Ucap Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.
Adapun dari 12 Perkara tersebut berasal dari Kabupaten/Kota yakni, Pengadilan Negeri Idi sebanyak Lima perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon Empat Perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Tiga perkara.
“Lima perkara yang berasal dari PN Idi, Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap Lima orang terdakwa,” Kata Suharjono.
Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram.
Sedangkan terhadap Empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.
“Untuk tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram,” Pungkas Suharjono.(*)