Ali Basra Alias Nandong ditetapkan Sebagai DPO Polres Aceh Singkil

Ali Basra Alias Nandong ditetapkan Sebagai DPO Polres Aceh Singkil
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Aceh Singkil.KBBAceh.news – Polres Aceh Singkil mengeluarkan Daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ali Basra alias Nandong, kasus pengrusakan Kebun kelapa sawit dan pokok durian, Rabu (6/9/2023).

Kasat Reskrim melalui Staf Pidum, Brigpol Angga Sutrisno mengatakan surat tersebut tertuang dalam DPO Polres Aceh Singkil dengan nomor Res/surat DPO/ 17 /VI/2023/Atas nama Ali Basra alias Nandong per (3-11/2022).

Adapun alamat DPO yakni di Desa Silatong, kecamatan Simpang kanan, Kabupaten Aceh Singkil, dengan ciri-ciri fisik tinggi Sekitar 167 Cm.

“Bentuk tubuh DPO Sedang, tinggi badan centimeter, warna kulit hitam, mukak bulat, rambut ikal,” Ujar Angga Sutrisno.

Angga Sutrisno menambahkan adapun kasus yang menjeratnya terkait 406 ayat 1 Jo Pasal 55.Ayat 1 dan pasal 56 Dari KUH Pidana.

“Jika mengetahui keberadaan DPO tersebut segera hubungi call center 110 atau Siaga Polres Aceh Singkil no WhatsApp/telpon 0853 5975 1114, Penyidik Polres Aceh Singkil Brigpol Angga Sutrisno,” Pungkasnya.(Suhen)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar