KBBAceh.News | Jakarta – Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai gaji dan tunjangan kepala desa tahun 2025 yang mulai diberlakukan sejak awal tahun.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah, kepala desa memegang peran penting dalam mengelola pembangunan, pelayanan publik, serta menjaga stabilitas sosial di lingkup desa.
Tak hanya itu, kepala desa juga memiliki tanggung jawab menyeluruh dalam memastikan program pemerintah berjalan maksimal di tingkat lokal.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 Ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa dan perangkat desa telah ditetapkan sebagai berikut:
Gaji ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat.
Tak hanya gaji pokok, kepala desa dan perangkat lainnya juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka. Adapun rincian tunjangan yang telah ditetapkan meliputi:
1. Tunjangan Jabatan
2. Tunjangan Kinerja
3. Tunjangan Kesejahteraan
4. Tunjangan Lainnya
Mengacu pada Pasal 100 Ayat (1), pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap, tunjangan, dan operasional perangkat desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan sisanya 70 persen digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta insentif RT dan RW.
Penetapan gaji dan tunjangan yang terstruktur ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat peran dan fungsi kepala desa serta perangkat desa dalam membangun Indonesia dari pinggiran.
Dengan penghasilan yang lebih layak, diharapkan para kepala desa mampu meningkatkan profesionalisme dan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa. (Red)