Tidak Ada “Kata Toleransi” Bagi Pelanggar Syariat, Satpol PP Aceh Selatan Terus Mendalami Kasus Penjualan Tuak

Tidak Ada “Kata Toleransi” Bagi Pelanggar Syariat, Satpol PP Aceh Selatan Terus Mendalami Kasus Penjualan Tuak
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD–SI) Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag,.  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan terus mendalami kasus penggerebekan penjualan minuman keras jenis tuak yang terjadi baru-baru ini di kawasan Tapaktuan.

Hal tersebut dikatakan Rudi Subrita, S.Ag, kepada KBBAceh.News saat di temui di ruang kerjanya Rabu, 08/10/2025

Barang bukti 3 jerigen tuak yang berhasil di amankan, beberapa hari yang lalu

Pelaku berinisial HA  (35), warga setempat, mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama setahun terakhir. Dalam pengakuannya kepada petugas, tuak tersebut dikirim dari kawasan Sibolangit, Sumatera Utara, dan dijual dengan harga Rp15 ribu per botol air mineral isi 600 ml.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya, kita juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD–SI) Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag,.

Ia menegaskan, kasus ini berpotensi ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut mengingat barang bukti berupa 3 buah jerigen berisi tuak telah diamankan di kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, baru satu orang yang kita tetapkan sebagai pelaku utama. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah setelah pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Selain di Tapaktuan, petugas juga memantau titik-titik lain yang diduga menjadi lokasi peredaran tuak, seperti di kawasan terminal dan Samadua. Menurutnya, sebagian lokasi sudah berhasil diamankan.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Provinsi Aceh yang dalam waktu dekat juga akan segera menertibkan area tempat pelaku menjajakan minuman haram tersebut.

“Kami sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi bahwa lokasi penjualan tuak itu akan segera dikosongkan,” jelasnya.

Pelaku sendiri, bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia dijamin oleh pihak keluarga dan perwakilan Desa setempat.

“Penjual ini dijamin oleh keluarganya dan Kadus IV desa Hilir tempat ia tinggal,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, pejabat Satpol PP/WH Aceh Selatan menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran tuak dan minuman keras di seluruh wilayah Aceh Selatan.

“Semua penjual tuak akan kita sikat. Tidak ada kata toleransi untuk pelanggaran syariat Islam di daerah ini,” pungkasnya. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar