Oleh : Dian Rubianty, SE, Ak, MPA
Bicara tentang pelayanan publik, selain keluhan seputar kualitas dan sarana layanan, hal-hal berikut ini seringkali kita dengar: “Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah? Kalau bisa dipungut biaya, kenapa harus gratis? Kalau bisa lewat ‘orang dalam,’ kenapa harus repot ngurus sendiri? Kalau bisa ‘nyogok,’ kenapa harus ribet lengkapi berkas persyaratan atau ikut aturan?”
Salah satu penyebab pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya adalah adanya “Korupsi, Kolusi dan Nepotime” (KKN) yang belum juga tuntas diberantas di Negara kita. Tak heran, jika pasca Reformasi’98 pun, keluhan ini masih terus terdengar. Bukan karena tidak ada upaya Pemerintah dalam mereformasi birokrasi, namun salah satu penyebabnya adalah proses reformasi birokrasi yang dilakukan belum cukup menyeluruh dan masif, sehingga mampu menggulirkan perubahan dalam tata laksana penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, sering pula kita temui dalam praktik sehari-hari dimana sudah ada perangkat kerja dan sistem baru dalam penyelenggaraan layanan, namun pelayanan diberikan dengan mentalitas pelaksana dan budaya kerja lama. Bussiness as usual! KKN tetap berlanjut. Padahal KKN pasti akan mempengaruhi hasil/proses dari penyelenggaraan pelayanan publik, yang menyakiti rasa keadilan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik pada Pemerintah. Akhirnya, akses pada pelayanan dasar tetap sulit. Kesenjangan ekonomi akan semakin melebar. Kelompok marginal tetap terpinggirkan.

Lantas bagaimana dengan tata laksana pelayan publik di Aceh? Sudahkah ia bebas KKN? Bukankah selain Reformasi’98, di Aceh juga ada sejarah khusus dengan ditetapkannya UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA)?
UUPA memberi ruang bagi Aceh untuk memiliki hak istimewa, yaitu hak untuk mendasarkan tata kelola pemerintahan daerahnya pada nilai-nilai keislaman, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Betul, Aceh memang istimewa. Sejarah mencatat banyak peristiwa dimana Aceh kerap menjadi pioneer, mulai dari cikal-bakal Bappenas, kehadiran maskapai penerbangan di tanah air, JKA, sampai pada Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Bahkan Qanun tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh sudah ada setahun sebelum penetapan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Indonesia. Pada Qanun ini sudah ditetapkan bahwa “nilai-nilai islam” akan menjadi salah satu azas pelaksanaan pelayanan publik di Aceh.
Jika demikian, bukankah idealnya pelayanan publik di Aceh harus diselenggarakan sesuai syariat Islam, sehingga mampu memberikan kebaikan atau maslahah yang lebih besar bagi rakyat Aceh?
Pelayanan Publik Bersyariat Islam
Pelayanan publik islami tentu bukan sekedar pelayanan yang dipoles sehingga tampilannya terlihat islami. Ia haruslah dibangun berdasarkan nilai-nilai keislaman. Sejak dari prinsip, penetapan standar dan prosedur layanan, sampai pada pelaksanaan dan proses monitoring serta sistem evaluasinya harus Islami.
Pelayanan publik di Aceh setidaknya perlu dibangun dengan memerhatikan enam prinsip pelayanan dalam pandangan Islam, yaitu “prinsip tolong-menolong atau ta’awun, prinsip memberi kemudahan atau At-taysir, prinsip persamaan musawah, prinsip saling mencintai atau muhabbah, prinsip lemah lembut atau Al-layin, dan prinsip kekeluargaan atau ukhuwah” (Nurdin, 2018). Keenam prinsip ini sejalan dengan prinsip pelayanan yang termaktub dalam Pasal 16 Qanun No. 8 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, hal ini juga selaras dengan lima belas perilaku yang harus dimiliki oleh pelaksana layanan yang ditetapkan dalam Pasal 34, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun sebagaimana yang kita lihat dalam pelaksanaan sehari-hari, konsep ini belum secara kaffah mewarnai wajah pelayanan publik di Aceh karena beberapa kondisi. Pertama, formalisasi nilai-nilai Islam dalam bentuk regulasi tidak seketika menjamin bahwa nilai-nilai islam secara otomatis akan wujud dalam kehidupan sehari-hari di Aceh. Formalisasi adalah langkah pertama yang menjadi dasar hukum, namun diperlukan komitmen dan perjuangan bersama untuk memastikan bahwa nilai-nilai Islam akan menjadi sifat dan sikap hidup setiap orang yang tinggal di Aceh.
Kedua, pelayanan publik yang prima membutuhkan kehadiran pelaksana layanan yang memiliki komitmen, integritas, kredibilitas dan profesionalitas. Komitmen lahir dari niat yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan pekerjaan secara ikhlas dan istiqamah. Selain keinginan untuk mendapatkan rejeki yang berkah, seorang muslim juga berharap mendapat keridhaan Allah Ta’ala karena niat bekerja yang lillah, fillah. Pelaksana layanan yang seperti ini yang kita harapkan, sehingga birokrat kita akan mengubah perilaku dari “senang dilayani” menjadi “senang melayani.” Ia juga akan menumbuhkan pribadi pelaksana yang amanah dan jujur, karena selain perjanjian kinerja yang disepakati dengan pimpinan, ada perjanjian amal-perbuatan yang dipercaya oleh setiap musim, kelak akan dipertanggung-jawabkan dihadapan mizanNya Allah SWT.
Selanjutnya, penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas membutuhkan kerja-sama dua pihak, yaitu penyelenggara dan penerima layanan. Perilaku yang baik dari pelaksana layanan perlu didukung oleh masyarakat pengguna layanan. Misalnya untuk pemberantasan pungutan liar (pungli), dibutuhkan tidak hanya penyelenggara layanan yang berintegritas dan profesional, namun juga masyarakat yang bersedia mengikuti prosedur dan tidak permisif pada praktik pungli.
Alasan “kasihan, biar cepat, tidak berdaya, atau tidak mau ribet” kerap menjadi pemicu terjadinya pungli. Masyarakat (pengguna layanan) malah menganggap hal ini “sudah biasa”, sehingga dengan “sadar dan sengaja memberikan uang sebagai bentuk imbalan kepada pelaksana layanan agar pelayanannya dapat dipercepat dan dipermudah” (Fither, 2022). Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip amanah dan jujur, yang seharusnya menjadi sikap hidup setiap muslim. Oleh karena itu, kita berharap agar masyarakat juga ikhlas berlelah-lelah, untuk mendukung upaya bersama mentransformasi sistem pelayanan publik di Aceh menjadi lebih baik.
Bulan suci Ramadhan baru saja berlalu. Semoga dengan hikmah Ramadhan dan suka cita perayaan kemenangan di bulan Syawal, kita terus bersemangat membangun tradisi hidup Qur’ani, baik sebagai pelaksana layanan maupun penerima layanan, sehingga nilai-nilai keislaman terus membumi di gampong kita, Aceh Darussalam**
Dian Rubianty, SE, Ak., MPA., Fulbright Scholar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, email: dian.rubianty@ombudsman.go.id