Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada Bupati Tgk. Amran, agar segera mengevaluasi kinerja Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Selatan.
“Soalnya, sejak pengurus KONI Aceh Selatan periode 2018 – 2022, dilantik oleh Ketua KONI Aceh, H. Muzakir Manaf pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, hingga hari ini, Ketua Harian KONI Aceh Selatan, tidak pernah mengadakan rapat internal,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (11/11/2021).
Konon lagi, lanjutnya, yang menjabat Ketua Harian KONI Aceh Selatan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara aturan mungkin ini tidak menjadi masalah.
“Tetapi jika seseorang ASN ditempatkan untuk posisi Ketua Harian, tentu saja akan timbul persepsi negatif dari masyarakat, karena sebelumnya Ketua Harian dijabat oleh non ASN,” ujarnya.
Dibalik itu, sambungnya, jika dibiarkan miskomunikasi antara Ketua Harian KONI dengan sesama pengurus dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kemajuan olahraga di Aceh Selatan, maupun atlit yang akan bertanding di setiap event.
“Oleh sebab itu, kita meminta kepada Bupati Aceh Selatan agar mengevaluasi kinerja Ketua Harian dan Sekretaris Harian KONI Aceh Selatan, agar tidak ada lagi miskomunikasi sesama pengurus,” tutupnya. (IS/Red).