Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Berikut Cara Lakukan Aduan

Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Berikut Cara Lakukan Aduan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta –  Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP merupakan nomor penting yang tidak boleh disalahgunakan.

NIK merupakan data penting karena bersifat tunggal dan melekat sebagai identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Nomor ini diperlukan untuk identifikasi pengguna jika ingin menggunakan sejumlah layanan, salah satunya pinjol.

Ada banyak kasus penggunaan NIK KTP orang lain tanpa izin, termasuk dimanfaatkan untuk pinjol.

Penyalahgunaan nomor KTP untuk pinjol sangat berbahaya, misalnya muncul tagihan atas nama Anda hingga mempersulit mendapatkan pinjaman di masa depan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah KTP terdaftar pinjol atau tidak.

Berikut Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Untuk mengetahui apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak, dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang tercantum menggunakan nomor KTP.

Proses pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni:

  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri dengan KTP

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih Pendaftaran
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Jika ada pinjaman yang tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157. (Sumber, Kompas TV)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!