Cek Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri, Bisa Kuliah Gratis di PTN-PTS

Cek Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri, Bisa Kuliah Gratis di PTN-PTS
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) jalur mandiri 2025 masih membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang butuh bantuan pendidikan hingga 31 Oktober mendatang.

Dikutip dari booklet Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia baru mencapai 32 persen. Artinya, masih sedikit masyarakat yang menempuh pendidikan tinggi.

Survei Deloitte 2025 terhadap Gen Z menunjukkan bahwa alasan teratas mereka tidak melanjutkan pendidikan tinggi adalah adanya keterbatasan biaya. Kemudian, mereka juga mengkhawatirkan tingginya biaya yang dikenakan oleh institusi pendidikan.

Sehingga, bantuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan peluang pendidikan yang lebih besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Khususnya, agar mereka turut memiliki kesempatan di kampus-kampus unggul yang tersebar di Indonesia.

Kriteria tingkat ekonomi penerima KIP-K

Terdapat beberapa kriteria tingkat ekonomi yang sesuai dengan kualifikasi prioritas penerima KIP Kuliah jalur mandiri. Berikut informasi lebih lengkapnya:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
  2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang diterapkan oleh kementerian di bidang sosial
  3. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  5. Memenuhi peryaratan miskin/rentan miskin dengan membuktikan:
  6. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan. Sertakan pula, foto rumah dan rekening listrik.

Adapun, ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa yang lolos seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS). Serta, merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2025 dan maksimal 2 (dua) tahun sebelum.

Cakupan dana KIP-K

Sedangkan, untuk bantuan dana yang diberikan oleh KIP-K mencakup beberapa hal berikut:

1. Pembebasan biaya kuliah (dibayarkan langsung ke perguruan tinggi)

2. Bantuan biaya hidup bulanan (besaran tergantung indeks harga lokal wilayah kampus)

  1. Rp800.000
  2. Rp950.000
  3. Rp1.100.000
  4. Rp1.250.000
  5. Rp1.400.000

Bagi mahasiswa yang memegang KIP Pendidikan Menengah, masuk dalam daftar DTKS atau menerima program bantuan sosial pemerintah, serta masuk dalam kelompok miskin/rentan miskin maksimal desil 3 akan memperoleh pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Dana yang dimaksud di atas akan diberikan pada jangka waktu sesuai dengan masa pendidikan mahasiswa, dengan syarat:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
  • Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester

Cara daftar KIP-K

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran daring:

  1. Kunjungi situs resmi https://kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id/
  2. Klik ‘daftar/masuk’ lalu pilih ‘daftar akun’
  3. Periksa email untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Kemudian, masuk kembali ke situs
  4. Lengkapi formulir pendaftaran berdasarkan informasi yang dibutuhkan
  5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, KK, SKTM, foto rumah, dan dokumen prestasi
  6. Di bagian ‘seleksi’, pilih ‘mandiri PTN’ atau ‘mandiri PTS’
  7. Periksa kembali dan klik ‘simpan data’

Bagi kamu yang sudah diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi, silakan mendaftarkan diri dan pastikan perguruan tinggi kamu eligible melalui laman https://kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id/. (Sumber, Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar