Banda Aceh, KBBACEH.news – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mempublikasikan beberapa perusahan tambang yang telah memiliki izin di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
“Ada empat perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, tiga diantaranya sudah memiliki izin operasi produksi,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara, Khairil Basyar ST MT di ruang kerjanya beberapa waktu lalu
Ia mengungkapkan empat perusahaan tersebut, yakni KSU Tiega Manggis, memiliki izin biji besi, PT. BMU memiliki izin biji besi dan PT. MMU yang memiliki izin penambangan komoditas emas, namun PT. MMU berada di dalam wilayah PT. BMU, dan yang terakhir masih tahapan ekploitasi yaitu PT. Selatan Aceh Emas (SAE).
“Jadi ada 4 perusahaan yang 3 sudah tahap operasi produksi yang 1 masih tahap ekploitasi, 2 biji besi 2 emas, yang dua emas ini satu masih tahap eksploitasi yang satu sudah tahap operasi produksi,” ucap Khairil Basyar.
Ia melanjutkan, PT. MMU ada di dalam wilayah PT. BMU jadi karena izinnya (PT BMU) adalah izin biji besi maka PT. BMU tidak boleh menambang emas sebelum mengurus izin, misalnya jika PT BMU ini mengambil atau menambang emas itu tidak boleh karena melanggar aturan yang ada.
“Semuanya memang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PT BMU karena komoditasnya adalah biji besi
tidak boleh melakukan kegiatan penambangan emas,” tegasnya lagi.
Menjawab pertanyaan terkait adanya informasi aktivitas penambangan emas oleh PT.BMU dan KSU Tiega Manggis menggunakan alat berat, Khairil menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT. BMU bahwa yang melakukan kegiatan penambangan emas di dalam wilayah baik KSU Tiega Manggis maupun di dalam wilayah PT BMU bukan perusahaan melainkan masyarakat yang ada di wilayah tersebut dan sekitarnya.
“Alat berat ini kan siapapun bisa membeli, kami sering melakukan pemantauan pengawasan di dalam izin-izin tambang emas yang ada di Kabupaten Aceh Barat di dalam wilayah izin tersebut juga ada kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) disaat kita dalami informasi tersebut bahwa melakukan kegiatan adalah masyarakat tapi siapa di belakang masyarakat, ini barangkali perlu adanya investigasi lebih jauh,” pungkasnya. (My/Red).