KBBAceh.News | Jakarta – DPR RI akhirnya merespons sebagian tuntutan masyarakat dalam aksi 17+8 Tuntutan Rakyat yang beberapa pekan terakhir menggema di jalanan. Sejumlah fasilitas anggota dewan resmi dipangkas, mulai dari tunjangan rumah hingga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Hal ini ia sampaikan melalui instagram pribadinya, Jumat (5/9).
“Masih banyak yang belum terjawab, soal tim investigasi independen, nasib teman-teman yang masih ditahan, penarikan TNI dari pengamanan sipil, reform institusi Polri dan beberapa poin lain,” ujarnya.
Diketahui, terdapat 17 tuntutan dengan batas waktu hari ini, Jumat (5/9). Namun, baru tiga diantaranya yang telah dipenuhi. Tiga tuntutan yang dipenuhi DPR ialah:
DPR: Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas
DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
Ferry Irwandi mengaku masih akan menunggu sejumlah tuntutan lainnya dipenuhi oleh institusi terkait. Ia berharap masyarakat terus memantau perkembangan dari tuntutan ini.
DPR Hapus Tunjangan Perumahan
Pimpinan DPR RI akhirnya resmi menghapus tunjangan perumahan anggota dewan sejak 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan ini adalah bentuk keseriusan parlemen mendengarkan suara rakyat.
“Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Selain tunjangan rumah, DPR juga menghentikan sementara seluruh kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025.
“Kami menghentikan sementara kegiatan kunjungan ke luar negeri. Hanya undangan kenegaraan yang tetap dijalankan, karena itu menyangkut hubungan antarnegara,” jelas Dasco.
“Kami sudah menyepakati adanya evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas anggota DPR, dan setelah evaluasi ini, beberapa pos akan dipangkas agar lebih efisien,” ujar Dasco.
Anggota DPR Dinonaktifkan Tak Lagi Dapat Gaji
Langkah lain yang diumumkan yakni soal anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya. Mereka dipastikan tidak lagi menerima hak-hak keuangan.
“Jika ada anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, maka secara otomatis hak-hak keuangannya tidak lagi dibayarkan. Ini juga bagian dari penegasan agar tidak ada privilege yang tidak semestinya,” tutur Dasco.
