KBBAceh.News | Jakarta – Mulai hari ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menerima gaji bulanan yang telah disesuaikan dengan kebijakan baru pemerintah.
Penyesuaian ini merupakan pelaksanaan penuh dari kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain kenaikan gaji pokok, para ASN juga akan menerima tambahan tunjangan yang nilainya turut disesuaikan dengan golongan, jenjang jabatan, serta status keluarga. Jenis tunjangan yang diberikan meliputi:
Dengan skema baru ini, ASN dari golongan I hingga golongan IV akan merasakan peningkatan pendapatan bulanan yang lebih signifikan.
Berikut adalah tabel lengkap daftar gaji pokok terbaru ASN setelah kenaikan 8 persen berdasarkan masing-masing golongan:
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, namun juga sebagai bagian dari strategi makroekonomi.
Dengan meningkatnya daya beli ASN, diharapkan konsumsi rumah tangga akan mengalami lonjakan, yang pada gilirannya dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih merata.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kerja yang lebih kompetitif dan produktif di sektor pelayanan publik.
ASN di seluruh Indonesia dipastikan akan menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai struktur baru mulai Jumat, 1 Agustus 2025.
Pencairan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan fiskal yang berpihak kepada kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi dalam negeri. (Red)
Hoak…..terbesar
Kalau buat berita yg benar kau ini
Hoaknya dimana.. ???