Tapaktuan, KBBAceh.news – Direktur LSM Pusat Kajian Analis Transaksi (PuKAT) Aceh Adi Irwan, mengatakan sangat kita sesali stetmen dari Aktivis Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan terkait Kritik Pernyataan Darmansah mengenai Hukuman Berat Bagi Pelaku Narkoba, hal itu ia sampaikan di Tapaktuan, 31/10.2024
Menurut hemat kami mengenai materi debat PILKADA Aceh Selatan yang diselenggaran oleh KIP Aceh Selatan di Rumah Agam, terkait pernyataan Paslon No 1 Idaman (Darmansah-Sudirman) tentang hukuman berat bagi Pelaku Tindak Pidana Narkoti adalah suatu hal yang patut untuk kita apresiasi dan kita dukung bersama artinya adanya keseriusan bagi calon no 1 tersebut untuk memberantas Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh selatan bila beliau memimpin Aceh Selatan kedepan, tentu kita yakin Visi & Misi tersebut ada atas dasar pengamatan beliau dalam beberapa tahun belakang ini meningkatnya tindak pidana narkotika di aceh selatan berdasarkan pemberitaan dan data di SIPP Pengadilan Negeri Tapaktuan, adapun program tersebut juga sejalan dengan Program pusat yang dijalankan oleh Presiden Bapak Prabowo dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Selain dari itu juga mengenai rilis dari Aktivis Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan terkesan ilfil dalam meyikapinya sebab bila kita lihat dari kedudukan lembaga tersebut yang pokus menangani tentang narkotika (rehab) seharusnya harus mendukung atas program tersebut bukan malah sebaliknya, kenapa hal tersebut perlu karena menurut pantau kami yayasan tersebut masih banyak kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan rehab yang sebenar-benarnya seperti tidak memadainya tenaga medis, pasilitas dan juga mengenai keamanan yang kurang memadai hingga yang baru-baru ini ada informasi adanya peserta rehab yang melarikan diri, tentu hal ini kita harap tidak terulang lagi, maka dengan adanya program tersebut seharusnya mengambil bagian dalam peningkatan dan pemberantas tindak pidana narkotika Aceh Selatan.
Selain dari itu bila di lihat dari sisi atas nama Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan mengenai isu POLITIK seharusnya tidak perlu terlalu jauh untuk menanggapinya hingga bermaksud menjatuhkan elektabilitas salah satu paslon, sebab Yayasan tersebut merupakan binaan dari Adhiyaksa (Kejaksaan Aceh Selatan) tentu dalam hal politik harus netral.
“Sangat keliru terkait penggunaan dasar hukum rehab yang menyatakan atas dasar ketentuan Pasal 127 UU Narkotika wajib untuk direhab, sebab berdasarkan pantau kami selama ini dapat di pastikan seluruh orang penyalah gunaan Narkotika yang di rehab di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan dapat di pastikan bukan atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang dalam putusannya dengan menjatuhkan hukuman rehab bagi terdakwa karena dalam proses sidang bila Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 127, maka Oleh Majelis Hakim selama ini akan menjatuhkan hukuman Maksimal 4 (empat) tahun penjara, isu anggaran yang diberikan oleh Pemerintah namun bagi yang rehab juga di wajibkan membayar”, Pungkas Adi Irwan. (Red)