LSM Tipikor Minta Kapolres Aceh Tenggara Periksa Kades Lawe Dua, Diduga Terjadi Mark Up DD Tahun 2024

LSM Tipikor Minta Kapolres Aceh Tenggara Periksa Kades Lawe Dua, Diduga Terjadi Mark Up DD Tahun 2024
Ketua Lsm Tipikor Agara Jupri Yadi R  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolres Aceh Tenggara untuk segera memeriksa Kepala Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam. Pemeriksaan itu terkait dugaan mark up (penggelembungan anggaran) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Menurut Jupri, pihaknya menemukan indikasi ketidakwajaran dalam sejumlah proyek fisik di desa tersebut yang didanai dari Dana Desa. Ia menyebutkan beberapa item kegiatan yang patut dicurigai mengandung unsur mark up anggaran.

“Jufri mencontohkan seperti pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) sepanjang 100 meter dengan anggaran Rp 40.095.000, lalu ada juga pembangunan SPAL 40 meter dengan dana Rp 25.428.000. Selain itu, proyek pembangunan Box Culvert yang diklaim untuk ketahanan pangan juga menelan biaya cukup besar, yakni Rp 19.322.000,” ungkap Jupri kepada kbbnews.aceh Rabu (30/7).

Ia menilai, besarnya anggaran yang digunakan tidak sebanding dengan hasil di lapangan. “Ini perlu diselidiki lebih lanjut. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

LSM Tipikor mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh Tenggara, segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. “Kami minta Kapolres serius menyikapi laporan ini dan segera memanggil serta memeriksa Kepala Desa Lawe Dua,” tutup Jupri.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, oknum Kepala Desa Lawe Dua belum memberikan keterangan terhadap adanya indikasi tersebut..(Hidayat)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar