Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerjasama Dengan Kejari Terkait Bidang Hukum

Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerjasama Dengan Kejari Terkait Bidang Hukum
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan di Aceh Selatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU), di Gedung Rumoh Inong, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Senin (24/1/2022).

MoU ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dan Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH. Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Cut Syazalisma S.STP, para Asisten, dan Kepala SKPK, serta jajaran Kejari Aceh Selatan.

Dalam kata sambutannya, Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengatakan, kerjasama ini terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan,” sebutnya.

Bupati Tgk. Amran juga menyebut adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan. Maka melalui perjanjian kerjasama ini, Pemkab Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.

“Kami berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntbel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro mengutarakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini untuk memberikan dukungan kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.

“Hal ini bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemkab Aceh Selatan terkait perdata hukum dan ketata usaha negara, dan perjanjian ini lamanya 1 tahun,” tutupnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar