Penggunaan Anggaran BOS SMPN 4 Lawe Alas Agara Diduga Syarat Masalah

Penggunaan Anggaran BOS SMPN 4 Lawe Alas Agara Diduga Syarat Masalah
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Potensi terjadinya indikasi korupsi rawan terjadi, akibat penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini diduga terjadi pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Seperti penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bantuan Operasional Sekolah) di SMP Negeri Aceh Tenggara (Agara) diduga syarat bermasalah dan berpotensi terjadinya indikasi korupsi. Pasalnya menurut informasi yang dihimpun kbbnews.aceh Jumat (1/8) dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan di SMPN 4 Lawe Alas ada beberapa masalah yang muncul terhadap penggunaan Dana Bos disekolah itu, antara lain realisasi dana Bos tidak pernah ditempelkan pada papan informasi bahkan sejumlah tenaga guru disekolah itu banyak merasa heran atas hal itu. Papar sumber media ini.

Kemudian setiap pembelian alat-alat tulis kantor (atk) dan biaya makan minum, Snack untuk para tenaga guru juga pihak oknum kepala sekolah tidak pernah transparan, kami sebagai tenaga guru disini sangat khawatir dana Bos tersebut digunakan hanya untuk kepentingan pribadi dan oknum tertentu saja.

Pada sisi lain terdapat juga permasalahan menumpuk nya dapodik tenaga guru disekolah kami. Padahal jumlah tenaga guru dan jumlah tenaga guru honorer disekolah kami tidak sesuai dengan kebutuhan siswa disekolah ini.

“Jumlah siswa kami hanya sekitar seratusan saja, sedangkan jumlah tenaga guru ASN, PPPK dan guru honorer di sekolah ini tidak sesuai lagi dengan jumlah kebutuhan jam belajar, artinya kami menduga oknum Kepala Sekolah (Kepsek) diduga telah melakukan rekrutmen guru honor hanya untuk mendapat dapodik saja, dengan indikasi terjadi praktek pungutan liar mencapai Rp 3 juta rupiah per guru yang ingin mendapat dapodik. Jelas sumber media ini lagi secara gamblang.

Terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana bos di SMP negeri 4 Lawe Alas, Aceh Tenggara, Anjes selaku Kepsek, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp belum bisa memberikan keterangan, karena saat dihubungi tidak aktif.

Menanggapi hal itu, Jufri Yadi R selaku pegiat antikorupsi di Aceh Tenggara, saat dimintai tanggapan terkait penggunaan dana bos di sekolah tersebut manyampaikan, seharusnya pihak sekolah menggunakan anggaran bos harus sesuai dengan juknis. Jika ketidakpatuhan dalam penggunaan dana sesuai aturan, dan minimnya transparansi dalam pelaporan. Maka rawan terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Penyimpangan dalam Pengelolaan:
Ada indikasi bahwa dana BOS digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk dugaan mark-up kegiatan dan pengadaan fiktif.
Ketidakpatuhan aturan:
Beberapa sekolah diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam penggunaan dana BOS, seperti tidak melakukan pengecatan gedung sekolah, tidak mengadakan rapat dengan dewan guru terkait penggunaan dana, dan tidak mempublikasikan laporan keuangan BOS.
Minimnya Transparansi:
Laporan penggunaan dana BOS tidak dipublikasikan di papan informasi, dan pengelolaan dana terkesan tertutup.

Dia menambahkan indikasi korupsi:
dalam penggunaan dana BOS, termasuk dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Keterlibatan Pihak Ketiga:
Diduga ada kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa yang fiktif, seperti pengadaan ATK, makanan ringan (snack), dan buku sekolah.
Seharusnya peran Komite Sekolah khususnya Ketua komite sekolah harus dilibatkan dalam pengajuan anggaran, namun tidak dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga pengawasan penggunaan dana menjadi kurang efektif.

Kita mendesak transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak dinas pendidikan kabupaten Aceh tenggara harus berjalan, sehingga dalam setiap anggaran bos yang dikelola disetiap sekolah
Menjadi transparansi dan Akuntabilitas.
Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan.
Pihak sekolah dan dinas pendidikan harus memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dilaporkan secara berkala kepada pihak yang berwenang.
Penyalahgunaan dana BOS dapat mengakibatkan kerugian negara dan merugikan hak-hak siswa. Ujar Jufri Yadi R mengakhiri.(Hidayat/Mustafa Kamal)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar