KBBAceh.News | Gayo Lues – Terkait polemik keberadaan tambang di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh yang terus bergulir dan kian dan kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat luas. Untuk itu Polda Aceh Cq Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk secepatnya bisa melidik ada nya dugaan ketidak beresan seluruh administrasi PT GMR.
Karena saat ini selain masyarakat setempat kalangan LSM khususnya bidang lingkungan angkat bicara terkait keberadaan aktivitas tambang itu. Pasalnya PT Gayo Mineral Resources (GMR ) yang sudah beroperasi selama satu tahun delapan bulan lamanya sejak awal dinilai minim melakukan sosialisasi. Sehingga kini menimbulkan permasalahan bagi masyarakat.
Namun mereka tetap mendirikan kantor dan fasilitas pertambangan di wilayah tersebut.
Masyarakat setempat, yang mayoritas sebagai petani dan pekebun, menyampaikan penolakan keras, karena mereka sangat khawatir usaha tani, lingkungan, dan ruang hidup generasi mendatang akan terancam. Akan tetapi suara penolakan lantang tersebut seringkali diabaikan dan bahkan dituding bermuatan politik atau sekadar kepentingan pribadi.
Sementara itu, pihak perusahaan lebih memilih melakukan sosialisasi tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada 28 Juli 2025, tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca. Anehnya, Pemda justru menyatakan dukungan terhadap keberadaan tambang tersebut.
Menanggapi kondisi ini, LSM Gayo Rimba Bersatu (GRB) lewat siaran pers nya yang di terima KBBAceh.News Rabu (27/8) angkat bicara, mereka sebagai pegiat LSM menyoroti kelengkapan dan keabsahan dokumen UKL-UPL PT.GMR (Gayo Mineral Resources). Karena berdasarkan pengamatan pihak LSM GRB, laporan semester I tahun 2025 seharusnya sudah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Gayo Lues, namun hingga kini belum ada laporan terbaru sejak semester I tahun 2024.
Selain itu, GRB menemukan dugaan ketidaksesuaian penyebutan ruang lingkup dan lokasi kegiatan eksplorasi dalam dokumen perusahaan dengan wilayah administrasi desa yang tercantum pada SK Menteri LHK Nomor 6452 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ya kenapa bisa ada kekeliruan serius dalam dokumen resmi yang disahkan menteri? Faktanya, wilayah administrasi tempat perusahaan beroperasi berbeda dengan yang tercantum dalam SK Menteri,” tegas Fitryan Umyuddin (Koordinator Base 1) dan Bayhaqi (Koordinator Base 2) dari GRB, melalui siaran pers nya.
Landasan Hukum
GRB menegaskan bahwa sikap perusahaan dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah daerah (Pemda) setempat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22–36 mengenai kewajiban UKL-UPL dan Amdal.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 96–100 yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kewajiban lingkungan hidup.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur detail pelaporan UKL-UPL secara berkala.
PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, yang menjadi acuan dalam perizinan lingkungan. Rinci mereka.
Sehingga LSM GRB mendesak: pihak Polda Aceh untuk secepatnya turun kelokasi tambang tersebut. Guna memastikan kelengkapan dokumen administrasi PT GMR tersebut telah sesuai dengan sesungguhnya.
Serta stas temuan tersebut, GRB mendesak Pemda Gayo Lues juga untuk segera:
Mengevaluasi seluruh dokumen izin PT Gayo Mineral Resources.
Memastikan perusahaan melengkapi laporan UKL-UPL sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian lokasi eksplorasi dengan SK Menteri LHK.
Mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca yang menolak tambang.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan nasib ribuan petani Pantan Cuaca dan ruang hidup generasi mereka dalam 30 tahun ke depan,” tegas GRB.[Hidayat]