Polisi Ringkus Tiga Mucikari Yang Terlibat Prostitusi Online

Polisi Ringkus Tiga Mucikari Yang Terlibat Prostitusi Online
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Banda Aceh.KBBAceh.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, meringkus tiga Mucikari yang terlibat Prostitusi Online di salah satu Guest House O dan warkop AK.

Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Pada Selasa (15/8/2023).

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” Ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.

“Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK, Terang Fadillah.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp.2 juta Rupiah untuk satu orang wanita panggilan, sementara untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp.1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp.1,4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,4 juta, dan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action nya,” Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Under cover yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 hingga 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK.

“Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp.2 juta untuk satu wanita,” Kata Fadillah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menambahkan untuk proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA, Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop AK.

Sesampai di penginapan hotel O, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan, Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel.

Selanjutnya Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel yaitu YM dan VN, sedangkan mucikari EA ditangkap dihalaman hotel.

Polisi yang melakukan under cover juga mengamankan ketiga pelaku, serta dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp.4 Juta Rupiah.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan,” Pungkas Fadillah.(Bdy)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar