Prabowo Putuskan IKN Jadi Ibu Kota Politik, NasDem Usul Gibran Berkantor di Sana

Prabowo Putuskan IKN Jadi Ibu Kota Politik, NasDem Usul Gibran Berkantor di Sana
Prabowo Putuskan IKN Jadi Ibu Kota Politik, NasDem Usul Gibran Berkantor di Sana  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Saan Mustopa menyebutkan partainya sejak awal memang berharap Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak menjadi pembangunan mubazir.

Dia berkata demikian saat menanggapi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto  yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik.

“Kan, kalau Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi,” kata Saan ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Dia mengatakan NasDem pernah mengusulkan beberapa alternatif ke pemerintah agar pembangunan IKN yang memakan biaya besar tak menjadi mubazir.

Baca Juga: Soal Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode, NasDem: Pemilu Masih Lama

“Sudah jauh memberikan alternatif, supaya apa yang sudah dibangun tidak mubazir, karena sudah mengeluarkan anggaran negara yang begitu besar,” ujar Saan.

Dia mengatakan satu di antara usul yang pernah disampaikan NasDem ialah diaktifkannya kegiatan pemerintah pusat di IKN.

Semisal, kata Saan, IKN menjadi tempat Wapres RI Gibran Rakabuming Raka berkegiatan agar lokasi bisa dirawat.

“Kalau ada Wapres berkantor di sana, kan, aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” kata dia.

Baca Juga: Ada Nama Jokowi di Jajaran Dewan Penasihat Forum Ekonomi Buatan Pengusaha Yahudi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut diteken oleh Prabowo

pada 30 Juni 2025, yang diterbitkan Jumat (19/9) lalu.

Aturan soal IKN itu terdapat dalam highlight intervensi kebijakan: sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028,” bunyi poin keempat dalam bab tersebut. (Sumber JPNN.Com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar