PuKAT Aceh dan For-PAS Apresiasi Pemkab Aceh Selatan Usulkan Relokasi Rutan Kelas II B Tapaktuan

PuKAT Aceh dan For-PAS Apresiasi Pemkab Aceh Selatan Usulkan Relokasi Rutan Kelas II B Tapaktuan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi (PuKAT) Aceh dan Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) apresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang telah berupaya mengusulkan relokasi Rutan Kelas II Tapaktuan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) RI di Jakarta.

“Langkah upaya Pemkab dan Forkopimda Aceh Selatan mengusulkan relokasi Rutan Kelas II B Tapaktuan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI ini patut kita apresiasi,” kata Peniliti PuKAT Aceh Adi Irwan kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (13/5/2023).

Karena diketahui, lanjutnya, selama ini Rutan Kelas II B Tapaktuan di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, sudah over kapasitas seharusnya dihuni 70 orang warga binaan saat ini sudah mencapai 181 orang.

BACA JUGA : Bupati Aceh Selatan Usulkan Pembangunan Rutan Baru ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI

“Semoga audensi Bapak Bupati Tgk. Amran bersama bapak Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK dan Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Sofyan SH dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Dr. Reynhard Silitonga SH MH M.Si di Jakarta Pusat, membuahkan hasil,” sebutnya.

BACA JUGA : Over Kapasitas, Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan Minta Relokasi ke Gedung yang Pernah Dibangun

Senada hal itu, Koordinator For-PAS Teuku Sukandi juga memberi apresiasi upaya serius Pemkab dan Forkopimda mengusulkan relokasi Rutan ke bangunan Rutan yang telah pernah di bangun di Kecamatan Pasie Raja.

“Kita mendukung rencana relokasi ini karena sudah selayaknya Rutan Kelas II B Tapaktuan direlokasi ke bangunan yang telah pernah di bangun di Kecamatan Pasie Raja,” ucapnya.

Menurutnya, Rutan bukan sekedar tempat orang-orang bersalah yang sedang menjalani hukumannya. Tetapi Rutan adalah tempat manusia yang menyadari kesalahan dirinya dengan menerima pembinaan dan bimbingan secara kontinyu oleh para petugas atau sipir rumah tahanan

Dengan harapan para warga binaan tersebut bila telah selesai melaksanakan hukumannya mereka dapat kembali dengan mental, moral serta kemampuan dirinya yang sifatnya lebih mandiri serta lebih baik dari pada sebelumnya

“Maka oleh karena itu pembangunan rutan di Aceh Selatan bukan sekedar alasan over kapasitas tapi termasuk persoalan sarana dan prasaran pembinaan didalam rutan untuk menempa para napi untuk dapat menjadi warga binaan yang terampil bila mereka kembali pada keluarganya dan masyarakat kelak serta inilah yang dikatakan dengan pelaksanaan Hak Azasi Manusia (HAM),” tutup Teuku Sukandi. (IS/Red).

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar