KBBAceh.News | Tapaktuan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan terus mendalami kasus penggerebekan penjualan minuman keras oleh HA (35), jenis tuak yang terjadi baru-baru ini di kawasan Tapaktuan.
”Untuk tahap penyelesaian kasus tuak atau khamar sampai saat ini masih dalam proses penyidikan, kita sudah serahkan berkas awal ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian berkas”, ucap Rudi Subrita, S.Ag sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD–SI) Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rabu (19/11/2025).
Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Satpol PP/WH Aceh Selatan, supaya dapat diperbaiki.
Pasalnya, dari hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri, disitu disampaikan bahwasanya Satpol PP/WH mesti ada penambahan pertanyaan kepada saksi dan tersangka.
Ditambahkan Rudi, bahwa mobil yang membawa tuak dari Sibolangit harus disita dan sopir yang membawa tuak tersebut, berinisial S juga dijadikan tersangka.
”Pada awal sopir yang berinisial S dijadikan sebagai saksi, sekarang HA dan S sudah sama statusnya menjadi tersangka, makanya Jaksa mengembalikan berkas untuk kita perbaiki kembali”, pungkas Rudi. (Red)