Setelah Pemindahan Ditunda, Pemerintah Siapkan Layanan Digital untuk Bantu Kepindahan ASN ke IKN

Setelah Pemindahan Ditunda, Pemerintah Siapkan Layanan Digital untuk Bantu Kepindahan ASN ke IKN
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Jakarta, KBBAceh.news – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan layanan digital untuk mempermudah pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Layanan tersebut ada di platform ASN Digital.

Nantinya, instansi kementerian dan lembaga (K/L) bisa mengusulkan kepindahan ASN lewat aplikasi itu.“Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN,” ujar Zudan dalam keterangannya yang dilansir pada Rabu (23/4/2025).

Sementara itu, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, pegawai ASN yang akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur akan diseleksi ulang pada 2026.

Rini bilang, seleksi atau penapisan ulang dilakukan agar kebijakan pemindahan ASN sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintahan ke depan.

“Untuk itu pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” ujar Rini dalam rapat di Komisi II DPR RI yang disiarkan secara daring pada Selasa (22/4/2025).Dalam penjelasannya, Rini juga memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN ditunda hingga ada arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Penundaan sudah disampaikan kepada semua kementerian dan lembaga negara.

“Kami sudah menyampaikan surat ke kementerian/lembaga (K/L), kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang akan mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025,” ungkap Rini.

“Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” jelasnya.

Selain itu, menurut Rini, sampai saat ini kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya.

Ia melanjutkan, alasan lain penundaan pemindahan ASN ke IKN adalah karena sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN.

Penyesuaian juga terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga di kabinet.

“Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan, kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden,” ungkap Rini.

“Mengingat juga Perpres (Peraturan Presiden) mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Menteri Rini juga sempat memberikan penjelasan soal rencana awal pemindahan ASN ke IKN yang pada mulanya akan dilakukan dalam tiga fase utama.

Pertama, fase pertama miniatur pemerintahan.

Pada fase ini, fokus utamanya adalah pemindahan ASN pada prioritas pertama.

“Yaitu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN,” ungkap Rini.

Kemudian, untuk fase kedua yaitu penerapan share office atau share service system, di mana pemindahan ASN berlanjut pada proses kedua, termasuk pengisian ASN dari hasil seleksi CPNS 2024 dan juga ada mutasi ASN dari Pemda di wilayah Kalimantan Timur.

Lalu, di fase ketiga menerapkan smart government atau pemindahan ASN pada prioritas ketiga.

Semula, rencana pemindahan ASN ke IKN untuk tahap pertama adalah sebanyak 179 unit eselon I di 38 kementerian/lembaga (K/L).

Lalu, untuk tahap kedua, pemindahan ASN ke IKN menyasar 91 unit eselon I di 29 K/L.

Kemudian, tahap ketiga direncanakan ada 378 eselon I di 49 K/L.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai yang akan dipindahkan, akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang terkait dengan mempertimbangkan hunian dan kantor yang tersedia serta kompetensi pegawainya. Jadi, pemindahan tentunya tetap disesuaikan dengan hunian,” jelas Rini. 

(Sumber, kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar