KBBAceh.News | Tapaktuan – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Bahwa Camat adalah perwakilan pemerintah kabupaten / kota di kecamatan yang secara langsung bertanggung jawab kepada bupati / wali kota
Dalam kontek Pemerintah kabupaten Aceh Selatan kiranya Camat sebagai perwakilan bupati di kecamatan mesti berperan aktif untuk melaksanakan pelimpahan kewenangan tersebut dalam melayani urusan publik
Diantaranya persoalan yang telah sangat meresahkan masyarakat Aceh Selatan adalah masalah kebutuhan non pangan masyarakat yaitu tentang kelangkaan BBM
Masyarakat Aceh Selatan menjerit harga solar mencapai dua kali lipat lebih dari harga HET solar bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah 6800 per liter berlaku sejak September tahun 2022 yang lalu meskipun demikian kebutuhan solar tersebut sulit untuk mendapatkannya
Solusi yang saya tawarkan untuk kelancaran komunikasi antara camat dengan bupati dalam urusan kepentingan masyarakat sepatutnya dibuatkan WhatsApp grup yang anggotanya terdiri dari khusus para camat dan bupati serta wakil bupati saja demi untuk menghindari miskomunikasi yang akan melahirkan misinformasi
Dengan WhatsApp grup maka semua keluhan masyarakat tersebut dapat tertampung dan dapat pula tersampaikan dengan baik pada bupati serta tentu komunikasi akan lebih efektif dan efisien dilakukan bila dibandingkan dengan cara formal seperti biasa, camat melaporkannya secara langsung pada bupati yang tentu memerlukan waktu serta dengan terlebih dulu melihat sikon yang tepat untuk bertemu konon lagi bupati sering keluar kota dalam urusan yang lebih penting dan mendesak lainnya
Terlalu komplit dan pelik persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Aceh Selatan pada saat sekarang ini
Tidaklah semua persoalan ini dilimpahkan tanggung jawabnya pada bupati, karna dipastikan bupati tidak akan dapat menyelesaikannya secara sendiri
Maka para camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di kecamatan jangan tidur tapi mesti pro aktif memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat untuk meringankan beban bupati yang berat untuk membangun kabupaten Aceh Selatan supaya lebih maju dan produktif. (Red)