Teuku Sukandi : Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Jangan Tebang Pilih 

Teuku Sukandi : Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Jangan Tebang Pilih 
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi menyatakan pelaksanaan Qanun Syariat Islam di bumi Tgk. Syech Tuan Tapa ini jangan tebang pilih. 

‘Siapapun pelakunya,  walaupun  oknum PNS, anak pejabat maupun anak perangkat gampong, mesti di proses sesuai  Qanun Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh ini,” kata Teuku Sukandi dalam sebuah pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan di Tapaktuan, Minggu (13/11/2022). 

Ia juga mengutip terjemahan Al-Qur’an Surat Al-Jasiyah (ayat 18) :  “Kemudian Kami Jadikan Engkau (Muhammad) Mengikuti Syariat (Peraturan) Dari Agama Itu, Maka Ikutilah (Syariat Itu) Dan Janganlah Engkau Ikuti Keinginan Orang – Orang Yang Tidak Mengetahui”.

“Demi tegaknya hukum Syariat Islam di bumi Tuan Tapa ini maka Satpol PP dan WH Aceh Selatan harus tegas melaksanakan Qanun Syariat Islam dengan mengusut dan menindak lanjuti kasus dugaan mesum di cafe remang-remang tersebut,” ungkapnya. 

Diketahui, kasus dugaan mesum yang dilakukan pasngan non muhrim ini terjadi pada Sabtu  (5/11/2022), sekira pukul, 22.30 WIB lalu. Pasangan ini diciduk oleh Tim gabungan yang sedang berpatroli. 

Dalam penangkapan tersebut Tim gabungan mendapati barang bukti (BB) di sebuah pondok Cafe remang-remang di lintasan jalan nasional perbatasan antara Kec. Tapaktuan-Kec. Samadua. 

Teuku Sukandi menyebutkan, kendati pasangan mesum ini tidak mengakui bahwa mereka sudah berbuat zina, tetapi setidaknya keduanya telah mendekati perbuatan zina. 

“Maka itu, besar harapan masyarakat Aceh Selatan khususnya masyarakat Tapaktuan supaya kasus ini mesti dituntaskan berdasarkan hukum Syariat Islam,” ucapnya. 

Ia menyampaikan hal itu, supaya pelaksanaan hukum Syariat Islam ini tidak diskriminatif seperti beberapa kasus yang sudah pernah terjadi setelah dilakukan proses hukum syariat dan hukumannya pun telah diputus oleh pengadilan Mahkamah Syariah. 

“Tetapi sampai sekarang belum dilakukan eksekusinya karena pelakunya terdiri dari oknum PNS dan oknum aparat penegak hukum (APH). Juga kasus mesum di Gunung Lampu (Gulam) sampai sekarang  hilang bak ditelan bumi tidak ada kabar beritanya lagi karena pelakunya juga  oknum APH,” benernya. 

Demikian juga, sambungnya, kasus mesum di cafe remang-remang ini diduga pelaku prianya adalah anak salah satu keuchik di sebuah gampong di Kec. Tapaktuan. Bisa jadi Satpol PP dan WH  takut pada orang tua pelaku yang berstatus keuchik sehingga kasus mesum ini boleh jadi akan di Peti ES-kan saja. 

“Oleh karena itu, kasus ini mesti dituntaskan tanpa tebang pilih supaya hukum Syariat Islam dapat ditegakkan di bumi Tuan Tapa ini secara kaffah,” pungkasnya. (IS/Red). 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar