Kejari Aceh Selatan Laksanakan Restorative Justice Perkara Pidana atas Nama Tersangka Ashadil Mahlil

Kejari Aceh Selatan Laksanakan Restorative Justice Perkara Pidana atas Nama Tersangka Ashadil Mahlil
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan restorative justice (RJ) perkara pidana atas nama tersangka Ashadil Mahlil Bin Saiful Rusadi yang melanggar Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (16/1/2023) mengatakan, berdasarkan kronologis perkara bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di sebuah desa yang tidak diketahui nama desa tersebut oleh tersangka. 

“Namun masih dalam Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, tersangka membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah kepada Irfan (DPO),” jelas Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim. 

Selanjutnya, sebut Kasi Intelijen, sekira pukul 13.30 WIB bertempat di jalan Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, tersangka berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket.

Tersangka telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Irfan (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pertama pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar 4 (empat) bulan sebelum tersangka tertangkap bertempat di desa yang tidak tersangka ketahui nama desa tersebut yang masih dalam Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Yang kedua pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 masih bertempat yang sama, tersangka membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat yang sama, sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah.

Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 bertempat di ruang tamu bengkel terdakwa di Desa Jilatang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan, Tersangka terakhir kali menggunkan narkotika jenis sabut tersebut.

Adapun tujuan tersangka untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut untuk tersangka gunakan sendiri dan tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis Sabu tersebut

Berdasarkan No B 117/L.1.19/Enz.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui Rebahilitasi dengan pendekatan Restorative atas nama Ashadil Mahlil Bin Saiful Rusadi. 

 Adapun pertimbangan dilakukannya permohonan penyelesaian perkara ini, adalah sebagai berikut:

1. Positif menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine / darah / rambut / DNA;

o Surat Hasil Pemeriksaan Urine  Nomor : B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Risky Fajeli dan diketahui oleh Ajun Inspektur Satu Karsianto selaku Kasi Dokes, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap seorang atas nama Ashadil Mahlil Bin Saiful Rusadi dengan metode Met One Stepmethamphetamine Test Device Dengan Hasil Pemneriksaan Urine Positif Mengandung jenis methamphetamine (sabu-sabu). 

2.Tersangka Tidak berperan sebagai produsen, bandar. pengedar dan terkait jaringan peredaran gelap Narkotika;

o Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, serta keterangan dari penyidik pada saat dilakukan asesmen terpadu. Adapun tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri. 

3. Tersangka bukan merupakan residivis kasus Narkotika. 

4. Pada saat diangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu;

o Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 48/60039.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Brutto (nol koma tiga puluh) gram;

5. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

 “Setelah dilakukan expose melalui virtual meeting, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1),” tutup Kasi Intelijen  M. Alfryandi Hakim. (IS/Red). 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar