Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut proyek Asrama Dayah Al-Ikhwan di Gampong Panton Rubek, Kecamatan Labuhanhaji Barat.
“Proyek pembangunan asrama dayah dari sumber dana Otsus Tahun 2020 sebesar Rp. 712 Juta lebih itu diduga tidak tepat sasaran,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (13/4/2021).
Ia menyatakan, diduga tidak tepat sasaran karena Dayah Al-Ikhwan tidak aktif lagi sejak tahun 2017 hingga kini. Selain itu, pimpinan dayahnya sudah sejak lama tidak berdomisili lagi di Gampong Panton Rubek.
“Berdasarkan informasi masyarakat Gampong Panton Rubek, pimpinan Dayah Al-Ikhwan sudah lama berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),” ungkapnya.
Secara sistem kependudukan, lanjutnya, maka pimpinan dayah diduga menggunakan KTP ganda saat teralisasinya proposal proyek pembangunan asrama Dayah Al-Ikhwan tahun 2020 lalu.
“Kalau dugaan menggunakan KTP ganda tersebut benar maka ini bukan lagi proyek tidak tepat sasaran melainkan proyek menghambur – hambur uang negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambungnya, LSM LIBAS meminta pihak penegak hukum di Aceh Selatan agar mengusut proyek asrama Dayah Al-Ikhwan sehingga publik mengetahui apakah proyek tersebut salah atau tidak.
“Kita tidak mempersalahkan dayah tersebut dibangun, tetapi harus sesuai prosedur. Seperti dayahnya aktif, ada santri, ada guru, dan ada pengurus dayah,” cetusnya.
Menurut dia, pembangunan asrama Dayah Al-Ikhwan tidak juga bisa disalahkan pimpinan dayah karena hal itu berdasarkan usulan proposal ke Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan.
“Hanya saja, Dinas Pendidikan Dayah tidak hati – hati dalam memverifikasi data dayah dimaksud sehingga timbul persoalan ditengah masyarakat Gampong Panton Rubek,” pungkasnya. (IS/Red).